PENGARUH IZIN LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Keywords:
izin lingkungan, amdal, UKL-UPLAbstract
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Adapun tujuan utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan. Penegakan hukum lingkungan dalam Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terdiri dari penegakan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Upaya preventif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup yaitu dengan izin lingkungan. Dengan demikian izin lingkungan bisa digunakan sebagai instrumen pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, sehingga suatu usaha dan/atau kegiatan tidak boleh beroperasi sebelum mempunyai izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Izin lingkungan bisa diterbitkan apabila suatu kegiatan dan /atau usaha telah memiliki amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.