PENGARUH KEBIJAKAN PENURUNAN HARGA GAS BUMI UNTUK INDUSTRI SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN INDUSTRI NASIONAL PADA ERA GLOBALISASI
Keywords:
Gas Bumi untuk IndustriAbstract
Harga Gas Bumi di Indonesia saat ini masih cukup tinggi mencapai US$ 9 - 12 per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit), merupakan harga tertinggi di lingkungan negara ASEAN. Hal ini berimplikasi sangat besar pada kemampuan daya saing industri nasional terutama industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang banyak menggunakan gas sebagai bahan bakar. Selama ini Gas Bumi dianggap sebagai instrumen untuk pendapatan negara, sebagai sumber devisa negara pada APBN. Untuk kepentingan yang lebih luas seharusnya gas industri jangan dipandang sebagai komoditas atau sumber penerimaan negara, tetapi merupakan modal pembangunan untuk peningkatan industri nasional. Dengan pertimbangan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing industri nasional melalui Gas Bumi, telah diterbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, dan ditindak lanjuti dengan penerbitan Permen ESDM No. 16 tahun 2016 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. Penurunan harga gas industri diharapkan membuat industri nasional dapat berkembang dan bersaing di pasar internasional sehingga akan menimbulkan efek berkelanjutan pada perekonomian nasional. Apabila harga gas industri rendah maka industri nasional diharapkan bisa bersaing dengan industri negara lain. Selain itu penurunan gas industri akan memacu investasi di dalam negeri, sebab selama ini harga gas industri yang tinggi menjadi salah satu penyebab investor enggan menanam modalnya di Indonesia. Jika Gas Bumi dijadikan modal pembangunan, benefit yang diperoleh Indonesia jauh lebih tinggi jika dibandingkan apabila Gas Bumi dilihat sebagai komoditas. Lebih dari itu, akan tercipta efek berganda (multiflier effect) yang besar dalam penerimaan pajak dari sektor industri dan kenaikan produk domestic bruto.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.