KEGIATAN USAHA INDUSTRI MIGAS HUBUNGANNYA DENGAN DAMPAK DAN TANGGUNG JAWAB KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Keywords:
Limbah B3, kelestarian lingkunganAbstract
Meningkatnya kegiatan pembangunan dan industri terutama industri minyak dan gas bumi (migas) diberbagai sektor di Indonesia dapat mendorong peningkatan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Keberadaan B3 tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (impor), sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang baik agar tidak berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Kegiatan pembangunan dan industri bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat yang dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan di bidang industri. Pembangunan di bidang industri termasuk industri migas disatu pihak menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, tetapi dipihak lain juga menghasilkan limbah. Diantara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan usaha industri migas adalah limbah B3. Melihat adanya fakta tetap adanya sektor industri migas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka pemerintah memberikan aturan yang tegas terhadap kewajiban industri sektor migas untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, untuk menjamin agar sektor industri migas benar-benar melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan, UU Perseroan Terbatas (PT) juga telah mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi. Kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia, termasuk di antaranya pemerintah dan badan usaha. Industri sektor migas sebagai salah satu industri penyumbang terbesar devisa negara, yang juga banyak terkait dengan aspek lingkungan hidup, memiliki kewajiban untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hukum Indonesia telah memberikan pengaturan yang cukup jelas dan tegas bagi industri sektor migas terkait dengan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berbagai kasus kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, yang disebabkan oleh industri sektor migas, merupakan bukti bahwa aturan yang ada belum terlaksana secara maksimal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.