DAMPAK TUMPAHAN MINYAK (OIL SPILL) DI PERAIRAN LAUT PADA KEGIATAN INDUSTRI MIGAS DAN METODE PENANGGULANGANNYA
Keywords:
oil spill, bioremediasi, dispersanAbstract
Indonesia adalah negeri nusantara, negeri kepulauan terbesar di dunia, memiliki kekayaan laut yang berlimpah. Panjang pantai 81.000 km atau 14% garis pantai seluruh dunia, dimana 2/3 wilayah Indonesia berupa perairan laut. Luas laut kedaulatan 3,1 juta km2 Luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta km2. Sebagaimana diketahui bahwa 70% permukaan bumi ditutup oleh laut. sementara Laut merupakan suatu lahan yang kaya dengan sumber daya alam termasuk keaneka ragaman sumber daya hayati yang kesemuanya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sumber utama pencemaran laut adalah berasal dari tumpahan minyak (oil spill) baik dari proses di kapal, pengeboran lepas pantai maupun akibat kecelakaan kapal tanker. Polusi dari tumpahan minyak di laut akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut. Badan Dunia Group of Expert on Scientific Aspects of Marine Pollution (GESAMP) mencatat sekitar 6,44 juta ton per tahun kandungan senyawa hidrokarbon masuk ke dalam perairan laut dunia. Dampak terhadap tumpahan minyak dapat berdampak langsung terhadap organisma yang meliputi dampak lethal (kematian), sublethal, plankton dan ikan migrasi. Sedangkan dampak langsung dari kegiatan perikanan diantaranya adalah tainting (bau lantung), budidaya dan ekosistem. Secara umum penanganan tumpahan minyak di laut dapat dilakukan dengan salah satu atau ketiga metode berikut yaitu penanganan secara fisika, kimia dan biologi. Pemerintah dalam hal ini instansi terkait seperti KLH, Pariwisata, Diknas, Perindustrian dan Perdagangan, DKP, TNI AL, Kepolisian, Perhubungan, PT.Pertamina (Persero) dan Pemerintah Daerah menjadi ujung tombak dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut ini. Dengan melibatkan beberapa instansi terkait diharapkan penanggulangan tumpahan minyak di perairan laut akan menjadi lebih baik, terpadu dan komprehensive.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.