Peranan Pelayanan Pelanggan dan Dampaknya terhadap Managemen Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Keywords:
Pelayanan prima, kepuasan pelangganAbstract
Keberhasilan dari bisnis industri jasa pelayanan akan sangat bergantung pada manajemen dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Ditengah ketatnya persaingan dunia usaha pada saat ini, manajemen usaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap pelanggan atau konsumen (customer). Pelanggan akan menilai perusahaan dari kesan pertama dalam berhubungan dengan para karyawan SPBU tersebut karena karyawan akan mewakili citra perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara umum sikap yang diharapkan berdasarkan konsep pelayanan yang baik kepada pelanggan adalah sikap pelayanan yang mempunyai rasa kebanggaan terhadap pekerjaan, memiliki pengabdian yang besar terhadap pekerjaan, senantiasa menjaga martabat dan nama baik perusahaan. Prinsip dalam melayani pelanggan pada bisnis di SPBU dikenal dengan prinsip 3S (Senyum - Salam - Sapa). Dalam dunia bisnis apapun termasuk bisinis SPBU, pelayanan kepada pelanggan ibarat darah dalam tubuh. Sehingga bisnis akan mati bila pelayanan kepada pelanggan jelek atau bahkan mandek. Pelayanan pelanggan yang baik bertujuan untuk membuat pelanggan berkunjung lagi, dan membuat mereka cukup senang, terkesan dan bercerita tentang hal- hal yang positif kepada orang lain dan pada gilirannya mereka menjadi pelanggan tetap. Pelayanan kepada pelanggan dapat bermakna sebagai suatu bentuk pelayanan yang dapat memberikan kepuasan bagi pelanggannya, selalu dekat dengan pelanggan sehingga kesan yang menghibur, menyenangkan senantiasa selalu diingat oleh pelanggannya
References
Barata AA, 2004, Dasar-Dasar Pelayanan Prima, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, Jakarta
Samprana Lukman, Drs. MA, dan Sugiyanto, SH, MPA, 2001, Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, LAN-RI, Jakarta
Tina Malinda, Dr. Dra. MM, 2007, Konsentrasi Manajemen Sumberdaya, Badan Penerbit STIE Mahardika, Surabaya
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Inpres Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kualitas Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat
Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepmenpan Nomor. 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Lakasana Pelayanan Umum.
Kepmenpan Nomor 63 / Kep / M. PAN / 2003
Kepmenpan Nomor 24 / M. PAN / 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Kepmenpan Nomor. 26 / M. PAN / 2004, tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Surat Menkowasbangpan Nomor 145 / MK / Waspan/ 3 / 1999, tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan
Surat Edaran Menkowasbangpan Nomor. 56 / MK. Waspan / 6/ 1998
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.