Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Industri Migas dengan Pendekatan Risk Asessment Code (RAC)
Keywords:
Keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, SMK3, RACAbstract
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efsiensi, dan produktiftas perusahaan dapat terwujud maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang penerapan SMK3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996, Bab III Pasal 3 ayat 1, menyatakan : “Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3”. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efsien dan produktif (PP No. 50 Tahun 2012). Kewajiban untuk menerapkan SMK3 ditujukan untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang juga mempekerjakan lebih dari seratus pekerja sehingga harus menerapkan sistem manajemen K3 dan untuk menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen K3 disusun program implementasi atau elemen K3. Sehingga penerapan SMK3 perlu diperhatikan agar meningkatkan efektiftas perlindungan keselamatan dan kesehatankerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi serta mencegah danmengurangi kecelakaan kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman,dan efsien untuk mendorong produktivitas. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untukmelakukan penelitian dengan judul : “Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Industri Migas Dengan Pendekatan Risk Assessment Code (RAC)”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.