Kajian Potensi Pembangkit Tenaga Listrik Mikrohidro (PLTMH) Indragiri Hulu

Authors

  • Wahyu Budi Kusuma PPSDM Migas

DOI:

https://doi.org/10.37525/mz/2020-1/255

Keywords:

Pembangkit listrik, Mikrohidro, Potensi Daya, Kestabilan lereng

Abstract

Pembangkit tenaga listrik dengan sumber energi air berkapasitas kecil (mikrohidro dengan kapasitas < 1 MW) sangat tepat dikembangkan untuk menjangkau kebutuhan energi listrik di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Potensi pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Indonesia hingga saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan informasi mengenai data dan potensi PLTMH. Dengan kondisi tersebut, pemerintah sesuai dengan amanat UU No. 30/2007 tentang energi telah memberi perhatian khusus terhadap pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), khususnya ditujukan untuk daerah terpencil/ tertinggal.

Penelitian kali ini bertujuan untuk mengkaji potensi pembangkit tenaga listrik mikrohidro dari sisi potensi pembangkitan daya dan stabilitas lereng. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa potensi pembangkitan daya di daerah penelitian maksimal 38,11 kW dan minimum 11,92 kW. Kondisi kestabilan lereng sangat baik dengan faktor safety diatas 1,3.

References

Anonim, 2019, “Kabupaten Indragiri Hulu dalam Angka 2011”, Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hulu.

Anonim, 2019, Kecamatan Batang Cenaku Dalam Angka 2011, Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hulu.

Anonim, 2019, Kecamatan Batang Gansal Dalam Angka 2011, Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hulu.

Anonim, 2020, Bauran Energi Nasional 2019, Dewan Energi Nasional.

Howard A.D, 1978, “Geology in Environmental Planning”, Mc Graw-Hill, USA.

N. Suwarna, T. Budhitrisna, S. Santosa, S. Andi Mangga, 1994, “Peta Geologi Lembar Rengat skala 1:250000”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi, Bandung.

Nurhayati D dan Herdi M, 2018, “Analisis Potensi Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Di Kabupaten Bone Bolano”, Gorontalo Journal of Infrastructure and Science Engineering, Vol 1, No. 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Bab V Pengelolaan Energi, Pasal 20.

http://www.itdg.com, “Micro-hydro power: Technical Brief”, Intermediate Techniology Development Group, Wales, di unduh tanggal 29 Mei 2020.

Published

2020-08-19

How to Cite

Kusuma, W. B. (2020). Kajian Potensi Pembangkit Tenaga Listrik Mikrohidro (PLTMH) Indragiri Hulu. Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom, 2(1), 36–50. https://doi.org/10.37525/mz/2020-1/255