KUALIFIKASI WELDING PROCEDURE SPECIFICATION (WPS) DAN JURU LAS (WELDER) BERDASARKAN ASME SECTION IX DI INDUSTRI MIGAS

Authors

  • Ikhsan Kholis

Keywords:

Welding Procedure Specification (WPS), Juru Las (Welder), Section X.

Abstract

Untuk peningkatan kompetensi seorang Inspektur Migas atau juga juru las
bidang industri Migas perlu lebih banyak mengetahui bagaimana pengelasan yang
baik dan benar, serta perlu mengetahui tentang Welding Procedure Specification
(WPS) atau kualifikasi prosedur las dan juru las (welder) berdasarkan standar ASME
Section IX, yang bertujuan agar setiap production weld di industri migas
menghasilkan hasil pengelasan yang baik (soundness weld) serta memenuhi syarat
sesuai standar yang digunakan.Dalam tulisan ini yang akan dibahas menyangkut
proses pengelasan dan bagaimana mengkualifikasi WPS dan welder.Berdasarkan
ASME Section IX QW-490, definisi dari pengelasan adalah penyambungan
terlokalisasi dari logam (metal) atau non logam yang dihasilkan dengan
memanaskan material hingga temperatur las, dengan atau tanpa menggunakan
tekanan (pressure), atau hanya tekanan, dengan atau tanpa menggunakan logam
pengisi (filler metal). Diharapkan pada akhir makalah ini dapat memberikan
penjelasan mengenai proses pengelasan yang umum digunakan dalam industri
migas serta memberikan penjelasan tentang tata cara kualifikasi WPS dan kualifikasi
welder sesuai dengan standar ASME Section IX.

Published

2012-12-31

How to Cite

Kholis, I. (2012). KUALIFIKASI WELDING PROCEDURE SPECIFICATION (WPS) DAN JURU LAS (WELDER) BERDASARKAN ASME SECTION IX DI INDUSTRI MIGAS. Swara Patra : Majalah Ilmiah PPSDM Migas, 2(3). Retrieved from https://ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id/sp/index.php/swarapatra/article/view/81

Issue

Section

Articles