Bekerja di Ketinggian pada Pekerjaan Konstruksi – Peraturan dan Tindakan Pencegahan

Authors

  • Wahyu Mei Trianto PPSDM MIGAS

DOI:

https://doi.org/10.37525/sp/2020-1/247

Abstract

Bekerja di ketinggian pada pekerjaan konstruksi diasosiasikan dengan bahaya dan kecelakaan. Tingginya angka kecelakaan akibat bekerja pada ketinggian menyebabkan diperlukannya prosedur kerja di ketinggian. Bekerja pada ketinggian harus direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman dan diawasi. Bekerja pada ketinggian hanya dilakukan jika situasi dan kondisi kerja tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain. Oleh sebab itu,bekerja pada ketinggian wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi : perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD, perangkat pelindung jatuh, dan angkur, serta tenaga kerja yang kompeten.

Kata kerja : bekerja, ketinggian, konstruksi.

References

http://andryzsafer.blogspot.com/2014/02/bekerja-di-atas-ketinggian-working-at.html
ANSI Z133.1: Arboriculture safety requirementfor pruning, repairing, maintaining, and removing trees.
DJPPK Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP. 45/DJPPK/IX/2008 Pedoman K3 Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access)
EN Standard/CEN Standard/CE Standard : EN-12277 : Harnesses, EN-12492 : Helmets, EN-12275 : Connectors, EN-12276 : Frictional Anchors.
OSHA PART 1910, BS 1139 Metal Scaffolding, AS/NZS 1576 Scaffolding
Permenakertrans No Per 01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan.
Permenaker No Per 05/Men/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut Pasal 35 s/d 48
Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Published

2020-04-29

How to Cite

Trianto, W. M. . (2020). Bekerja di Ketinggian pada Pekerjaan Konstruksi – Peraturan dan Tindakan Pencegahan. Swara Patra : Majalah Ilmiah PPSDM Migas, 10(1), 39–50. https://doi.org/10.37525/sp/2020-1/247