Sumber Limbah dan Potensi Pencemaran Penggunaan Sumber Daya Alam Panas Bumi (Geothermal) pada Industri Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

Authors

  • Wahyu Mei Trianto PPSDM MIGAS
  • Sulistyono PPSDM Migas

Keywords:

panas bumi, uap, brine, sludge

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya panas bumi (geothermal) terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016, total potensi energi Panas Bumi sebesar 29.543,5 Mega Watt (MW). Uap panas bumi diperoleh dengan cara melakukan pengeboran (eksplorasi) dan eksploitasi yaitu kegiatan operasi produksi panas bumi yang telah dihasilkan. Panas bumi dalam bentuk uap air adalah sumber energi terbarukan (renewable) yang dapat digunakan sebagai penggerak turbin untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Penggunaan energi panas bumi memiliki nilai positif karena dapat menekan penggunaan energi fosil. Namun penggunaan panas bumi sebagai sumber energi juga memiliki dampak negatif yang harus dicari jalan keluarnya. Salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Limbah yang dihasilkan industri PLTP berupa geothermal brine dan sludge, jika limbah tersebut baik berupa  limbah padat, cair maupun gas  ada yang dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk mengatasi masalah limbah geothermal industri PLTP, dilakukan pengelolaan dan memanfaatkan limbah geothermal tersebut. Limbah sludge dari PLTP mengandung silika yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pencampur semen, selain itu juga dapat dibuat untuk pencampur batako ataupun paving. Sedangkan limbah cair (brine) yang mengandung berbagai jenis mineral berupa silica (SiO2), kalium (K), magnesium (Mg),  dapat dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi tinggi yaitu berupa pupuk multinutrien phosphate-base seperti  Mg-K-PO4, Mg3(PO4).

References

Bertani, R., 2012, Geothermal Power Generation in the World 2005-2010 Update Report, Geothermics, 41, 1-29.
Daysh, S., & Chrrisp, M, 2009, Environmental Planning and Conservating for Wairakei: 1953-2008, Geothermics, 38, 192-199
Dickson, M. H.,& Fanelli, M., 2004, What is geothermal energy? (http://www. geothermalenergy.org/what_is_geothermal_energy.html), diakses pada 26 Oktober 2015.
Fridleifsson, I. B., 2001, Geothermal Energy for the Benefit of the People, Renewable and Sustainable Energy Reviews, 5, 299–312.
http://www.ilmu lingkungan.com/pengelompokan-limbah, diakses 4 Mei 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi.
Setyaningsih, 2011, Potensi Lapangan Panas Bumi sebagai Sumber Energi Alternatif dan Penunjang Ekonomi Daerah, Jurnal Geografi Volume 8 No. 1 Januari, Jakarta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Published

2019-10-21

How to Cite

Trianto, W. M. ., & Sulistyono. (2019). Sumber Limbah dan Potensi Pencemaran Penggunaan Sumber Daya Alam Panas Bumi (Geothermal) pada Industri Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) . Swara Patra : Majalah Ilmiah PPSDM Migas, 9(2), 52–62. Retrieved from http://ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id/sp/index.php/swarapatra/article/view/237