Peningkatan Kompetensi Pelayanan Pelanggan Operator SPBU dan Dampaknya Terhadap Managemen Bisnis Bahan Bakar Minyak
DOI:
https://doi.org/10.37525/sp/2021-1/273Keywords:
Pelayanan pelanggan, operator SPBUAbstract
ABSTRAK
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib, diantaranya adalah SKKNI Bidang Pengelolaan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Salah satu kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh pekerja SPBU adalah kompetensi pelayanan pelanggan. Ditengah ketatnya persaingan dunia usaha pada saat ini, dan ditengah pandemi covid-19 yang belum berakhir, manajemen bisnis SPBU dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan (customer). Pelayanan pada dasarnya adalah tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain dan bersifat tidak kasat mata (intangible) serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Prinsip dalam pelayanan pelanggan pada usaha bisnis SPBU adalah dengan pelayanan prima (service excellent), yaitu menerapkan prinsip 5S (Senyum-Salam-Sapa-Sopan-Santun). Selain kompetensi pelayanan, pekerja SPBU juga dituntut mempunyai kompetensi terkait pengetahuan produk yang dijual di SPBU yang dalam hal ini adalah produk BBM (Bahan Bakar Minyak). Fungsi pelayanan memiliki nilai strategis dibandingkan dengan fungsi organisasi lainnya, ini karena fungsi pelayanan sangat berpotensi dalam menentukan kelanggengan, perkembangan dan keunggulan bersaing organisasi di masa yang akan datang. Pelayanan kepada pelanggan ibarat aliran darah dalam tubuh, sehingga bisnis akan mati bila pelayanan kepada pelanggan berhenti atau stagnan, untuk itu perlu inovasi-inovasi pelayanan. Pelayanan pelanggan yang baik akan berdampak langsung pada citra perusahaan hal ini juga dapat menjadi sarana promosi perusahaan, pelanggan menjadi senang, terkesan dan bercerita tentang hal-hal yang positif kepada orang lain, membuat pelanggan berkunjung lagi dan pada gilirannya akan menjadi pelanggan tetap. Hidup matinya perusahaan SPBU sangat bergantung kepada pelanggan, sehingga keberhasilan dari bisnis SPBU akan sangat bergantung pada manajemen dan pekerja SPBU yang terlibat di dalamnya. Semakin banyaknya pelanggan membuat keuntungan perusahaan menjadi meningkat dan pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Kata Kunci : Pelayanan pelanggan, operator SPBU
References
DAFTAR PUSTAKA
A Muwafik Saleh, 2010, Manajemen Pelayanan, Penerbit Pustaka Pelajar, Jakarta
Barata AA, 2004, Dasar-Dasar Pelayanan Prima, Penerbit PT. Elex Media Komputindo, Jakarta
Kepmenpan Nomor. 81 Tahun 1993, tentang Pedoman Tata Lakasana Pelayanan Umum
Kepmenpan Nomor. 26 / M. PAN / 2004, tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kepmenaker dan Transmigrasi No: Kep. 246/Men/XII/2008, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta PanaS Bumi, Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hilir, Bidang Pengelolaan SPBU, Sub Bidang Operasi SPBU
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2015, tentang Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ratminto & Winarsih, S.Atik. 2012. Manajemen Pelayanan, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Samprana Lukman, Drs. MA, dan Sugiyanto, SH, MPA, 2001, Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, LAN-RI, Jakarta
Surat Menkowasbangpan Nomor 145 / MK / Waspan/ 3 / 1999, tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Surjadi, 2012, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, Penerbit Refika Aditama, Bandung
Tina Malinda, Dr. Dra. MM, 2007, Konsentrasi Manajemen Sumberdaya, Badan Penerbit STIE Mahardika, Surabaya
Tjiptono, Fandy, 2010, Strategi Pemasaran, Edisi 2, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sulistyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.