PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Authors

  • Dwi Heri Sudaryanto

Keywords:

disiplin, sanksi

Abstract

Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan aparatur yang berdedikasi dan berdisiplin yang tinggi, tujuannya adalah untuk membangun citra dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Negara yang fungsinya sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya perangkat peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas. Pemberian sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya sudah memiliki hukum yang jelas dan diatur ke dalam dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pada pasal 33, serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya bagian III.
Kedisiplinan pegawai dapat ditegakkan apabila peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan oleh sebagian besar pegawainya dalam kenyataan, bahwa dalam suatu instansi apabila sebagian besar pegawainya mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan, maka disiplin pegawai sudah dapat ditegakkan.

Published

2014-12-31

How to Cite

Sudaryanto, D. H. (2014). PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). Swara Patra : Majalah Ilmiah PPSDM Migas, 4(3). Retrieved from https://ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id/sp/index.php/swarapatra/article/view/85

Issue

Section

Articles