PROGRAM PEMERIKSAAN TEKNIS PADA SISTEM ALAT UKUR SERAH TERIMA MIGAS
Abstract
Makalah ini membahas program pemeriksaan Teknis Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas dimana menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu Migas, Dalam penyerahan Minyak dan Gas Bumi pada titik penyerahan, wajib digunakan sistem alat ukur yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada sektor hilir, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap Badan Usaha Hilir Migas dalam jual belinya wajib menggunakan Sistem Alat Ukur yang ditetapkan oleh Menteri. Program Pemeriksaan Teknis Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas yang dilakukan Ditjen Migas terdiri dari 3 tahap yaitu, Pemeriksaan Teknis Tahap Perencanaan, Pemeriksaan Teknis Tahap Pembangunan dan Pemeriksaan Teknis Tahap Pengoperasian dan Pemeliharaan.
References
N. Edi, Unggul, 2016, Elektrical dan Instrumentasi di Lingkungan Industri Migas Jilid I, Cepu, Pusdiklat Migas
KHolis, Ikhsan, 2016, Program Inspeksi Industri Migas dan Jenis-Jenis Peralatan Industri Migas dan Inspeksi Peralatan, Cepu, Pusdiklat Migas
Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1981,
Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001,
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004
Republik Indonesia, Keputusan Bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertambangan No. 0233K/096/M.PE/198863A/Kpb/II/1988 Tahun 1988
Kementerian ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan No. 06P Tahun 1998
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, SK Dirjen Migas No. 84.K Tahun 2002
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Surat Edaran Dirjen Migas No. 8631/18.06/DJM.T/2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Majalah Ilmiah Swara Patra agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.