PROGRAM PEMERIKSAAN TEKNIS PADA SISTEM ALAT UKUR SERAH TERIMA MIGAS

Authors

  • Unggul Nugroho Edi

Abstract

Makalah ini membahas program pemeriksaan Teknis Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas dimana menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu Migas, Dalam penyerahan Minyak dan Gas Bumi pada titik penyerahan, wajib digunakan sistem alat ukur yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada sektor hilir, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap Badan Usaha Hilir Migas dalam jual belinya wajib menggunakan Sistem Alat Ukur yang ditetapkan oleh Menteri. Program Pemeriksaan Teknis Sistem Alat Ukur Serah Terima Migas yang dilakukan Ditjen Migas terdiri dari 3 tahap yaitu, Pemeriksaan Teknis Tahap Perencanaan, Pemeriksaan Teknis Tahap Pembangunan dan Pemeriksaan Teknis Tahap Pengoperasian dan Pemeliharaan.

References

N. Edi, Unggul, 2016, Elektrical dan Instrumentasi di Lingkungan Industri Migas Jilid I, Cepu, Pusdiklat Migas

KHolis, Ikhsan, 2016, Program Inspeksi Industri Migas dan Jenis-Jenis Peralatan Industri Migas dan Inspeksi Peralatan, Cepu, Pusdiklat Migas

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1981,

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001,

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004

Republik Indonesia, Keputusan Bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertambangan No. 0233K/096/M.PE/198863A/Kpb/II/1988 Tahun 1988

Kementerian ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan No. 06P Tahun 1998

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, SK Dirjen Migas No. 84.K Tahun 2002

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Surat Edaran Dirjen Migas No. 8631/18.06/DJM.T/2008

Published

2019-04-12

How to Cite

Edi, U. N. (2019). PROGRAM PEMERIKSAAN TEKNIS PADA SISTEM ALAT UKUR SERAH TERIMA MIGAS. Swara Patra : Majalah Ilmiah PPSDM Migas, 9(1), 44–57. Retrieved from https://ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id/sp/index.php/swarapatra/article/view/187