Kajian Penegakan Hukum Migas dan Hukum Lingkungan pada Pertambangan dan Pengolahan Minyak Sumur Tua

Authors

  • Sulistyono penulis

DOI:

https://doi.org/10.37525/mz/2023-1/463

Keywords:

Hukum Lingkungan, Hukum Migas, Sumur Tua

Abstract

Bahwa dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dalam suatu Wilayah Kerja (WK) yang terdapat Sumur Tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai Permen ESDM No 1 tahun 2008, perlu dilakukan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada Sumur Tua tersebut dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya. Lokasi kegiatan pertambangan minyak pada Sumur Tua berada di daerah kecamatan Kedewan, kabupaten Bojonegoro merupakan WK milik PT. Pertamina Aset 4 Cepu yang bekerjasama dengan BUMD. Tetapi dalam pelaksanaannya ada sejumlah oknum pengelola Sumur Tua yang menyalahgunakan kesempatan itu yaitu hasil minyak yang didapat tidak diserahkan kepada BUMD, tetapi dilakukan pengolahan minyak sendiri secara tradisional menjadi produk yang mendekati produk BBM seperti minyak tanah dan solar yang dijual ke masyarakat dan kualitasnya dipastikan tidak memenuhi standar spesifikasi BBM. Kegiatan pertambangan dan pengolahan minyak pada Sumur Tua tersebut potensi menghasilkan limbah yaitu sludge, air terproduksi dan tumpahan minyak yang dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari hasil kajian bahwa kegiatan pengolahan minyak pada Sumur Tua tersebut  ditengarai ilegal dan melanggar hukum Migas yaitu UU No. 22 Tahun 2001 karena tidak mempunyai izin, selain itu juga melanggar hukum Lingkungan UU No. 32 Tahun  2009 karena tidak melakukan pengelolaan limbah dan membuang limbah B3 langsung ke lingkungan yang dalam jangka panjang akan berdampak membahayakan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan sekitar.

References

Kementerian ESDM. (2003). KepMen ESDM Nomor: 1088.K/20/MEM/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.

Kementerian ESDM. (2008). Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Jakarta.

Kementerian ESDM. (2020, May 18). Pengelolaan Sumur Minyak Tua Tingkatkan Perekonomian Masyarakat. https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/pengelolaan-sumur-minyak-tua-tingkatkan-perekonomian-masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup. (2010). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi. Jakarta.

Merdeka.com. (2020, March 26). Pesona Teksas Wonocolo, Sumur Minyak Tradisional di Bojonegoro. https://www.merdeka.com/jatim/pesona-teksas-wonocolo-sumur-minyak-tradisional-di-bojonegoro.html?page=5.

Nugroho, Dwi Soko. (2020). 15 Desa di Bojonegoro Ditetapkan Masuk Kawasan Minyak Sumur Tua. https://suarabanyuurip.com/2022/06/26/15-desa-di-bojonegoro-ditetapkan-masuk-kawasan-minyak-sumur-tua/.

Pemerintah Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.

Published

2023-06-30

How to Cite

Sulistyono. (2023). Kajian Penegakan Hukum Migas dan Hukum Lingkungan pada Pertambangan dan Pengolahan Minyak Sumur Tua. Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom, 5(1), 53–62. https://doi.org/10.37525/mz/2023-1/463