Kajian Penegakan Hukum Migas dan Hukum Lingkungan pada Pertambangan dan Pengolahan Minyak Sumur Tua
DOI:
https://doi.org/10.37525/mz/2023-1/463Keywords:
Hukum Lingkungan, Hukum Migas, Sumur TuaAbstract
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dalam suatu Wilayah Kerja (WK) yang terdapat Sumur Tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai Permen ESDM No 1 tahun 2008, perlu dilakukan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada Sumur Tua tersebut dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya. Lokasi kegiatan pertambangan minyak pada Sumur Tua berada di daerah kecamatan Kedewan, kabupaten Bojonegoro merupakan WK milik PT. Pertamina Aset 4 Cepu yang bekerjasama dengan BUMD. Tetapi dalam pelaksanaannya ada sejumlah oknum pengelola Sumur Tua yang menyalahgunakan kesempatan itu yaitu hasil minyak yang didapat tidak diserahkan kepada BUMD, tetapi dilakukan pengolahan minyak sendiri secara tradisional menjadi produk yang mendekati produk BBM seperti minyak tanah dan solar yang dijual ke masyarakat dan kualitasnya dipastikan tidak memenuhi standar spesifikasi BBM. Kegiatan pertambangan dan pengolahan minyak pada Sumur Tua tersebut potensi menghasilkan limbah yaitu sludge, air terproduksi dan tumpahan minyak yang dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari hasil kajian bahwa kegiatan pengolahan minyak pada Sumur Tua tersebut ditengarai ilegal dan melanggar hukum Migas yaitu UU No. 22 Tahun 2001 karena tidak mempunyai izin, selain itu juga melanggar hukum Lingkungan UU No. 32 Tahun 2009 karena tidak melakukan pengelolaan limbah dan membuang limbah B3 langsung ke lingkungan yang dalam jangka panjang akan berdampak membahayakan kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan sekitar.
References
Kementerian ESDM. (2003). KepMen ESDM Nomor: 1088.K/20/MEM/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.
Kementerian ESDM. (2008). Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Jakarta.
Kementerian ESDM. (2020, May 18). Pengelolaan Sumur Minyak Tua Tingkatkan Perekonomian Masyarakat. https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/pengelolaan-sumur-minyak-tua-tingkatkan-perekonomian-masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup. (2010). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi. Jakarta.
Merdeka.com. (2020, March 26). Pesona Teksas Wonocolo, Sumur Minyak Tradisional di Bojonegoro. https://www.merdeka.com/jatim/pesona-teksas-wonocolo-sumur-minyak-tradisional-di-bojonegoro.html?page=5.
Nugroho, Dwi Soko. (2020). 15 Desa di Bojonegoro Ditetapkan Masuk Kawasan Minyak Sumur Tua. https://suarabanyuurip.com/2022/06/26/15-desa-di-bojonegoro-ditetapkan-masuk-kawasan-minyak-sumur-tua/.
Pemerintah Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sulistyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in the Jurnal Nasional MigasZoom agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Information
Notice about change in the copyright policy of the journal 'Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom' : "From Vol 1, No.1 onwards the copyright of the article published in the journal 'Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom' will be retained by the author"
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.