Pemberian Insentif Pajak Kepada Investor Di Industri Minyak Dan Gas Bumi Dalam Sektor Eksplorasi
DOI:
https://doi.org/10.37525/mz/2022-1/332Keywords:
Eksplorasi, Insentif, Kontraktor, PemerintahAbstract
Minyak dan gas mememiliki potensi yang besar, tetapi pada kenyataanya industri hulu minyak dan gas merupakan usaha yang membutuhkan modal sangat besar dan beresiko tinggi khususnya di tahap eksplorasi, sehingga untuk pelaksanaannya memerlukan peran para investor. Upaya yang dilakukan untuk peningkatan iklim investasi tersebut dilakukan mulai dari penyederhanaan regulasi, jaminan keamanan, termasuk intensif yang diberikan kepada investor. Pemerintah melakukan usaha dengan menarik investasi melalui intensif pajak agar para investor tertarik melakukan penanaman modal meskipun dihadapkan dengan resiko yang besar khusunya pada tahap eksplorasi. Intensif pajak bagi investor dibagi menjadi dua jenis, dalam bentuk investment allowance dan tax holiday. Salah satu alasan investor tidak berinvestasi yaitu akibat penurunan keekonomian proyek akibat pengembangan migas kian sulit, contohnya cadangan saat ini banyak berada di deepwater sehingga memerlukan teknologi yang mahal dengan pajak yang tinggi, inilah alasan pemerintah memberikan insentif pajak. Disebutkan pada PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai pembaharuan dari PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Migas, bahwa setidaknya terdapat tujuh insentif pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia. Maka dengan adanya PP Nomor 27 Tahun 2017 dan Invesment Credit (Insentif Pajak) dapat menjadi solusi yang tepat bagi kedua belah pihak dan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di industri migas di Indonesia.
References
Arvirianty, A. (2019). Diberi Insentif Pajak, Gimana Sih Iklim Eksplorasi Migas?. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190903135407-4-96789/diberiinsentif-pajak-gimana-sih-iklim-eksplorasimigas.
Arvirianty, A. (2019). Insentif Pajak Migas A La Sri Mulyani Belum Cukup, Kenapa?. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190903125616-4-96765/insentif-pajak-migas-a-la-srimulyani-belum-cukup-kenapa.
Arvirianty, A. (2019). Sri Mulyani Rilis Insentif Pajak Migas, Eksplorasi Meroket?. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190903111509-4-96721/sri-mulyani-rilis-insentif-pajak-migas-eksplorasi-meroket.
Bayunanto, A. (2014). Perlukah Insentif Pajak Penghasilan Untuk Menarik Investasi Di Bidang Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serpih. Semarang: Jurnal Dinamika Akuntansi.
Pramana, E. (2021). Migas Dapat Insentif Pajak. JawaPos. https://www.jawapos.com/ekonomi/energi/31/08/2019/migas-dapatinsentif-pajak/.
Setiawan, D. A. (2019). Usaha Hulu Migas Dapat Insentif, Begini Penjelasan DJP. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/usaha-hulu-migas-dapat-insentif-begini-penjelasandjp-16938.
Setiawan, V. N. (2021). Insentif Pajak Migas Dinilai Tak Dongkrak Penemuan Cadangan Baru. Katadata. https://katadata.co.id/sortatobing/berita/602d07074e64a/insentifpajak-migas-dinilai-tak-dongkrak-penemuancadangan-baru.
Tim Redaksi SKK Migas. (2017). Insentif Fiskal untuk Tarik Investor. Jakarta: BUMI: Buletin SKK Migas. SKK Migas.
Wildan, M. (2020). Hindari Dampak Corona, Pemerintah Relaksasi Empat Jenis Pajak Ini. Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200305/259/1209664/hindari-dampak-corona-pemerintah-relaksasiempat-jenis-pajak-ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al Fath Taufiq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in the Jurnal Nasional MigasZoom agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Information
Notice about change in the copyright policy of the journal 'Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom' : "From Vol 1, No.1 onwards the copyright of the article published in the journal 'Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom' will be retained by the author"
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.